Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengusulkan agar pemerintah bersama Kepolisian berkoordinasi untuk membuka sekolah mengemudi bagi calon pengemudi angkutan umum, khususnya bus dan truk.
Usulan ini dinilai dapat menjadi strategi agar calon pengemudi mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum mengendarai kendaraan umum sehingga tak abai pada aturan teknis keselamatan angkutan jalan.
“Sopir angkutan darat (mobil, bus dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat),” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, selama ini, untuk dapat mengendarai bus dan truk, calon pengemudi cukup melalui magang menjadi kernet, dimulai dari memarkir kendaraan dan cuci kendaraan.
Setelah bisa memarkir kendaraan, dia kemudian diminta mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas dan seterusnya.
Djoko mengatakan, cara ini harus segera diakhiri. Karena itu, pemerintah dapat memulai membuat sekolah mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanah dalam Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi).
SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab.
“Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada,” katanya.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sebenarnya telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal sekolah menengah tingkat atas (SMTA).
Di sisi lain, dia Djoko mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Ini tentu menjadi tantangan baru demi terwujudnya keselamatan angkutan jalan.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong.
Djoko mengatakan persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan pemerintah terhadap tidak hanya menyasar pengemudi truk, tetapi juga pengusaha, khususnya pemilik barang.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024