Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Financial Watch (IFW) menyoroti kepastian hukum bisnis dan investasi terkait kasus penggelapan sertifikat penggelapan sertifikat PT GWP yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dibuat pada September 2016 di mana berujung ditetapkannya dua tersangka yaitu Tohir Sutanto dan Cahya dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
Namun belakangan, kasus ini di-SP3 atau proses penyidikannya dihentikaan karena dianggap sebagai perkara perdata.
Koordinator IFW Abraham Runga Mali mengatakan Fireworks Ventures Limited yang menang di Mahakamah Agung (MA) soal piutang Hotel Kuta Paradiso (PT GWP) hingga kini belum bisa menikmati hasil investasinya sejak 2005 karena terkendala sengketa hukum berlarut-larut.
Putusan atas perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau final (inkracht van gewijsde).
Saat ini, tinggal menunggu penuntasan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
Dia menilai sengkarut perkara yang membelit Fireworks Ventures Limited menggambarkan kompleksitas yang muncul dari pengelolaan aset-aset kredit macet dan alur pengalihan hak tagih yang melibatkan banyak pihak.
Konflik ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen jaminan kredit yang transparan dan akuntabel, terutama ketika melibatkan institusi besar seperti BPPN, bank sindikasi, dan perusahaan pengelola aset.
Dengan langkah hukum yang telah ditempuh, perkara itu diharapakan dapat selesai dan memperoleh kepastian hukum terkait status sertifikat GWP yang menjadi agunan dalam kasus tersebut.
“Fireworks Ventures Limited tak kunjung bisa menikmati hasil investasinya yang sudah dilakukan nyaris sejak 20 tahun lalu. Ini masalah besar dalam kepastian hukum bisnis dan investasi di Tanah Air,” tegas Abraham dalam keterangan, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fireworks Senator Giovani Putra Arnold berharap rangkaian tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Harapannya hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya.
Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.