Jakarta, CNN Indonesia —
Regulasi batas usia kendaraan di Jakarta dinilai sulit diterapkan di Jakarta menurut pengamat transportasi Darmaningtyas. Salah satu alasannya dikatakan karena terkait aspek sosial yakni merugikan kalangan menengah ke bawah.
“Karena pembatasan kendaraan, bagi golongan menengah ke bawah, itu dianggap tidak adil,” ujar dia, diberitakan Antara, Rabu (11/12).
Kalangan menengah ke bawah dia sebut lebih mampu membeli kendaraan seken atau bekas. Andai batas usia maksimal kendaraan jadi diterapkan maka kalangan ini menjadi tak punya kesempatan memiliki kendaraan.
Darmaningtyas juga menilai regulasi batas usia kendaraan sejauh ini masih belum jelas. Dia menyoroti apa yang akan terjadi pada kendaraan yang usianya sudah melebihi ketentuan.
“Misalnya, kendaraan yang sudah dibatasi usianya, sudah tidak boleh dioperasikan, mau diapain? Mau di-scrap? Kalau di-scrap, siapa yang memiliki hak untuk di-scrap?,” ucap dia.
“Apakah pemerintah membeli kendaraan itu terus di-scrap? Kalau warga yang suruh di-scrap, suruh nyerahin, pasti warga juga tidak mau,” katanya lagi.
Alternatif
Darmaningtyas mengatakan bila tujuannya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta caranya bisa dengan menaikkan tarif parkir. Cara lainnya disebut meninggikan harga pakai kendaraan jadi masyarakat berpikir dua kali membeli kendaraan.
“Dan pendapatan pemerintah jelas. Pemerintah bisa memperoleh pendapatan dengan menaikkan pajak, menaikkan biaya parkir dan menaikkan BBM,” tutur dia.
Dia juga mengingatkan andai tujuannya menekan emisi, batas usia kendaraan tidak berpengaruh. Emisi buruk kendaraan dinilai bukan karena faktor usia melainkan cara pemeliharaan kendaraan.
“Emisi itu tergantung pemeliharaan. Kalau pemeliharaannya kurang bagus, kendaraan baru ya emisinya tetap tinggi. Tapi kalau kendaraan lama, kalau dipelihara dengan baik, bagus,” kata Tyas.
Upaya pembatasan kendaraan di Jakarta sempat naik pamor di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Kemudian saat masa jabatan Gubernur Anies Baswedan hal itu juga sempat ingin diterapkan menggunakan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Di instruksi tersebut melarang kendaraan berusia lebih dari 10 tahun beredar di Jakarta mulai 2025. Namun sejauh ini aturan tersebut mendapat protes dan belum direalisasikan.
(fea/fea)
[Gambas:Video CNN]