Pengamat: Penertiban Jukir Liar Tanah Abang Harus Tegas, tapi Tak Boleh Asal Main Sikat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengamat kebijakan publik,
Trubus Rahardiansyah
, menilai keberadaan juru parkir (jukir) liar di
Pasar Tanah Abang
, Jakarta Pusat, mencerminkan situasi yang paradoksal.
Di tengah menurunnya jumlah pengunjung pasar akibat pergeseran ke belanja daring, upaya penegakan hukum terhadap jukir liar justru berpotensi memicu konflik baru di lapangan.
Kondisi ini diperburuk dengan semakin jarangnya terlihatnya para sopir bajaj, pemikul barang, dan penjual makanan kecil di kawasan tersebut.
Hal ini menjadikan Pasar Tanah Abang bukan lagi sumber mata pencarian bagi mereka.
Trubus berpendapat, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, harus mempertimbangkan bahwa penertiban jukir liar tidak seharusnya dilakukan dengan cara represif.
Menurut dia, penertiban jukir liar semestinya dilakukan melalui pendekatan yang lebih progresif dan adaptif terhadap kondisi ekonomi saat ini.
“Yang dipikirkan bukan masalah juru parkir dulu, yang dipikirkan itu bagaimana supaya Pasar Tanah Abang itu hidup, bermanfaat bagi masyarakat banyak lagi. Artinya, menjadi sumber nafkah orang,” ujarnya saat dihubungi
Kompas.com.
Menurut Trubus, penertiban yang terlalu keras dapat berdampak negatif pada kenyamanan
tenant
atau pedagang di dalam pasar, yang memiliki peranan penting dalam menopang pemasukan daerah.
“Sekarang kan susahnya menghidupkan para
tenant
-nya. Kalau kita terlalu keras (terhadap jukir liar), nanti yang dimusuhi
tenant
-nya. Jadi, ini supaya
tenant
enggak dimusuhi, merasa nyaman,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam situasi pasar yang sepi dan ekonomi yang sulit, Trubus mengingatkan, penindakan tegas justru bisa memperburuk keadaan sosial atau mengganggu penghidupan orang-orang kecil.
Ia menilai situasi ini menggambarkan kompleksitas kebijakan publik, di mana penegakan hukum kadang bertabrakan dengan aspek sosial ekonomi.
Namun, Trubus juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta tidak bisa bersikap permisif terhadap praktik parkir liar.
“Enggak, enggak (dicap) takut. Jadi, Pemprov itu (akan) memberikan perlindungan, mengubah polanya. Aturan atau hukum itu ditegakkan kalau kondisi normal. Ini kan kondisi tidak normal. Ekonominya yang tidak normal,” jelasnya.
Trubus menyarankan agar penegakan hukum progresif diperlukan dalam penertiban jukir liar di tengah-tengah kondisi Pasar Tanah Abang yang tidak menentu.
Ia menekankan, pendekatan yang digunakan perlu bersifat bertahap dan manusiawi, bukan pembiaran total.
Sebagai salah satu solusi, Trubus mengusulkan agar jukir liar tidak langsung diberangus, tetapi difasilitasi melalui skema pemberdayaan, misalnya dengan dipekerjakan sebagai petugas parkir resmi.
“Iya (Pemerintah Provinsi Jakarta seolah-olah bimbang), itu kan namanya paradoks. Penyelesaiannya itu, para jukir liar itu dipekerjakan, kayak PPSU,” ujar Trubus.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26) mengalami kejanggalan ketika ditarik tarif parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Sabtu (12/4/2025).
Ketika itu, Tata mengunjungi Pasar Tanah Abang bersama temannya. Dengan mengendarai mobil, keduanya mengikuti arahan di Google Maps.
Karena baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Tata belum mengetahui lokasi parkir resminya. Ia pun mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir (jukir) liar.
“Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak,” kata Tata.
“Karena dari pertama kali belok (ke arah Pasar Tanah Abang), tukang parkir sudah mengarahkan untuk masuk dan itu ada dua orang. Satu
stay
di tengah jalan, yang satu di trotoarnya,” tambah dia.
Polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Namun, mereka dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena korban tidak membuat laporan polisi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Tata yang sempat viral di media sosial. Oleh karena itu, para pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengamat: Penertiban Jukir Liar Tanah Abang Harus Tegas, tapi Tak Boleh Asal Main Sikat Megapolitan 17 April 2025
/data/photo/2022/08/03/62ea9aa20ab17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)