Pengakuan Warga Desa Kohod Dicatut untuk SHGB Lahan Pagar Laut, Tuding Aparat Desa Terlibat
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengungkap praktik pencatutan identitas mereka dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan yang dipasangi pagar laut.
Diduga, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023.
Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan, sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga.
Padahal, warga Desa Kohod merasa tak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, termasuk SHGB.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Warga menduga, ada keterlibatan aparat desa dan kepala desa dalam pembuatan sertifikat HGB tersebut.
Pasalnya, menurut Khaerudin, data-data warga yang digunakan untuk penerbitan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa.
“Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas,” kata Khaerudin.
Ia juga menyoroti pengukuran tanah bantaran kali yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Warga mengaku, tanah mereka diukur hingga 10 meter dari bantaran kali dengan alasan untuk kepentingan sepadan sungai.
Namun, warga justru menemukan lahan tersebut telah diuruk oleh pengembang, sehingga aliran kali menjadi menyempit.
“Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Saat kami tanya, katanya untuk sepadan sungai. Tapi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit,” jelas dia.
Tidak tinggal diam, warga Desa Kohod telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, warga juga menggelar audiensi bersama pengacara untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Kami sudah melapor ke ATR/BPN dan bertemu dengan lawyer kami. Data-data warga yang dicatut semua sudah diserahkan ke
lawyer
,” ujar Khaerudin.
Namun, audiensi tersebut belum membuahkan hasil. Warga hanya dipertemukan oleh staf kementerian yang mengaku tidak mengetahui detail permasalahan tersebut.
“Kami bawa bukti-bukti, seperti foto pagar laut dan sertifikat, tapi hanya ditemui staf yang bilang tidak tahu soal ini,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah dan aparat hukum segera turun tangan menyelesaikan kasus ini. Selain meminta sertifikat dibatalkan, warga mendesak agar oknum yang terlibat dalam kasus ini dihukum tegas.
“Kami mohon, jangan hanya dibatalkan. Tindak juga oknum yang terlibat. Ini menyangkut tanah negara dan masyarakat umum,” pungkas Khaerudin.
Hingga berita ini ditayangkan,
Kompas.com
masih berusaha menghubungi Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk meminta klarifikasi. Namun, belum ada respons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengakuan Warga Desa Kohod Dicatut untuk SHGB Lahan Pagar Laut, Tuding Aparat Desa Terlibat Megapolitan 29 Januari 2025
/data/photo/2025/01/09/677fceab15bd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)