TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.
“(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman,” kata Febryan, Kamis (10/4/2025).
Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.
Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.
“Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” katanya.
Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.
“Tapi ada izinnya,” ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.
“ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda,” lanjutnya.
Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.
“Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas,” katanya.
“Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.
Penjelasan Polisi
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.
“Sistem ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans, jadi sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).
Polisi tetap memberikan prioritas ke ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.
Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.
“Terkait ganjil genap, masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas ke mereka,” ujarnya.
Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo Ruslani menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Ojo Ruslani meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.
Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.
“Saya mohon ke pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo Ruslani.
