Pengakuan Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru, Pakai Sabu agar Tak “Ngantuk”
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
–
Antoni Romansyah
(44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Kota
Pekanbaru
, Riau, mengaku mengonsumsi sabu agar tak mengantuk saat perjalanan menuju Pekanbaru.
Antoni mengaku memakai sabu bersama dua temannya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30).
“Kami pakai sabu pas di Palembang,” akui Antoni saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
Antoni dan dua temannya mengambil mobil Calya di Sukabumi untuk dibawa ke Batam, Kepulauan Riau.
Setelah itu, mereka berhenti di Palembang untuk menggunakan sabu. Alasannya, memakai sabu agar tidak mengantuk di perjalanan.
“Takut ngantuk,” kata Antoni.
Selanjutnya, mereka berangkat ke Pekanbaru. Sesampainya di ibu kota Bumi Lancang Kuning, mereka bertiga masuk ke salah satu tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun.
Mereka dugem hingga jam 5 pagi. Setelah pulang dugem, mereka rencananya akan berangkat ke Batam.
Antoni mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh
narkoba
. Dia mengaku dibayar Rp 4 juta untuk mengemudikan mobil menuju Batam.
“Saya dibayar Rp 4 juta untuk bawa mobil. Saya juga baru kenal dengan yang saya bawa ini (Lidia dan Deni),” sebut Antoni.
Sesampainya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Antoni menabrak pengendara sepeda yang ditunggangi tiga orang dari satu keluarga.
Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Akibat tabrakan itu, ibu dan anak tewas di lokasi kejadian. Sedangkan sang ayah meninggal di rumah sakit.
Antoni mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi tidak stabil usai mabuk di tempat hiburan malam.
Untuk diketahui,
kecelakaan lalu lintas
tersebut menewaskan tiga orang dari satu keluarga di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban bernama Anton Sujarwo (30) mengendarai sepeda motor matik, memboncengi istrinya, Afrianti (42), dan seorang anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengemudi mobil Calya, Antoni Romansyah, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.