TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan wanita di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.
Jasad korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan di kebun tebu pada Jumat (21/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan bernama Edy Subayu (39) ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (22/3/2025).
Petugas kepolisian menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap.
Edy Subayu mengakui perbuatannya telah merencanakan pembunuhan.
Motif pembunuhan yakni Edy diminta untuk segera menikahi korban.
Keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan dan menjalin asmara sejak Februari 2024.
“Kenal dari aplikasi Tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap,” ucap Edy, Sabtu (22/3/2025).
Edy merupakan kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek di Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berjanji ke korban pulang ke Medan pada Desember 2024, namun pelaku baru pulang ke Medan pada Februari 2025.
Setiba di Medan, korban mendesak pelaku untuk segera menikahinya pada Mei 2025.
Namun, pelaku tak memiliki uang sehingga muncul niat untuk membunuh korban.
“Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang,” beber Edy.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pembunuhan dilakukan di kamar kos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025).
Jasad korban dibuang ke kebun tebu menggunakan sepeda motor.
“Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan.”
“Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Edy, kasus pembunuhan direncanakan sejak tiga hari sebelumnya.
“Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” imbuhnya.
Selain melakukan pembunuhan, Edy juga mengambil barang-barang korban seperti dua handphone, cincin, anting serta sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Edy dapat dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul NASIB Tragis Wanita Ngebet Nikah di Medan, Tewas di Tangan Pacar, Harta Dilucuti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)