Pengakuan Lina Mukherjee, Ngaku Diperas Rp 500 Juta Oknum Pengadilan Dalam Kasus Konten Makan Babi

Pengakuan Lina Mukherjee, Ngaku Diperas Rp 500 Juta Oknum Pengadilan Dalam Kasus Konten Makan Babi

TRIBUNJATENG.COM – Masih ingat Lina Mukherjee? selebgram yang tersandung kasus penistaan agama karena mengucapkan bismilah ketika membuat konten makan babi.

Kini kasus Lina Mukherjee masuk babak baru setelah dirinya membuat pernyataan mengejutkan menjadi korban pemerasan hingga Rp 500 juta dalam kasus itu.

Pengadilan Negeri Palembang pun angkat bicara terkait statmen Lina Mukherjee tersebut meminta bukti.

Dalam podcast itu Lina menyebut adanya oknum di Pengadilan diduga meminta uang sebagai ‘jasa’ membantu meringankan hukumannya dalam kasus konten makan babi.

Lina diberi tahu oleh seorang perempuan di Pengadilan Negeri Palembang bahwa ada orang yang siap ‘membantu’ untuk meringankan perkaranya.

Kemudian ia menyuruh asistennya untuk membawa uang Rp 100 juta, namun ketika menemui oknum Pengadilan tersebut, ia malah dimintai Rp 500 juta.

Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.

“Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya,” kata Zaenal, Kamis (6/2/2025).

Pengadilan Negeri Palembang belum memikirkan soal langkah hukum meski pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah.

“Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini,” katanya.

Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.

“Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki,” katanya.

Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.

Ia juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan hal yang ia alami ke pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, ” tutupnya. (*)