Liputan6.com, Makassar – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli usai video mobil mewah jenis Jeep Rubicon miliknya viral di media sosial lantaran menggunakan pelat nomor palsu.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP Ramli terkait kepemilikan mobil Rubicon miliknya,” ujar Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kepada Liputan6.com, Senin (13/10/2025).
Dari hasil klarifikasi tersebut, AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, mengakui bahwa mobil tersebut dibeli setelah ia menjual kendaraan lamanya.
“Dia membeli Rubicon itu setelah menjual mobil lamanya, Pajero. Uang hasil penjualannya kemudian ditambah dengan bantuan dari orang tuanya,” jelas Kompol Ramli.
Kompol Ramli juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan sikap profesional sebagai aparat penegak hukum, termasuk tidak bergaya hidup mewah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
“Selain pimpinan yang sering memberikan arahan agar seluruh personel tidak pamer harta, kami dari Propam juga selaku pengemban fungsi pembina kode etik profesi dan disiplin anggota Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etika Profesi Polri,” ujarnya.
“Dalam peraturan itu, jelas termuat larangan bagi anggota Polri untuk bergaya hidup mewah atau memamerkan harta, dan hal tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh anggota,” tambahnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379573/original/016895300_1760350862-akp_ramli.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)