Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membongkar mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Tiktokers Vadel Badjideh saat mengajukan memori banding seusai dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan tinggi menyebut, bahwa korban (Lolly) telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

Diketahui, Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, tetapi Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding pada 2 Oktober 2025.

“Terdakwa mengajukan memori banding pada 6 Oktober 2025, sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding pada 22 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Iriantoro dikutip dari channel YouTube, Jumat (7/11/2025).

“Kemudian, hakim memeriksa memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 222 PITSUS 2025 PT DKI yang menjatuhkan putusan pada 5 November 2025 dengan hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Catur Iriantoro menilai, ada dua dakwaan yang memberatkan Vadel Badjideh pada saat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Hakim menilai dari putusan tersebut ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 9 tahun itu ada dua yang terbukti sama dengan di pengadilan negeri, yaitu pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ucapnya.

“Dakwaan kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti, sehingga secara kumulatif ada dua tindak pidana yang terbukti,” lanjutnya.

Bahkan, fakta mengejutkan terjadi di persidangan banding yang diajukan Vadel Badjideh. Di mana, Catur Iriantoro menyebut, Lolly anak Nikita Mirzani diketahui telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

“Alasan khusus di sini, bahwa pengguguran sudah dilakukan dua kali dan pelaku sama saja itu saja. Yang dahulu, pelaku yang itu juga jadi dilakukan dua kali dan ini menimbulkan trauma terhadap korban,” bebernya.

Meski Vadel Vadjideh berjanji akan menikahi Lolly, tetapi majelis hakim tidak melihat hal tersebut sebagai fakta yang meringankan.

“Ada yang menarik dari pernyataan terdakwa bahwa terdakwa mau menikahi korban. Namun, majelis hakim dalam perkara ini tidak melihat hal itu atau menolak. Bahwa, terdakwa mau menikahi karena nyatanya menggugurkan dua kali tetapi dia mau menikahi,” ungkapnya.

Selain itu, dari segi usia maka Vadel Badjideh sudah masuk dalam kategori orang dewasa dan bukan anak-anak.

“Apabila dilihat dari usia, maka terdakwa sudah berusia 20 tahun karena lahir pada 11 Mei 2004. Di dalam hukum di Indonesia, seseorang sudah dinyatakan dewasa berusia 18 tahun sehingga sudah termasuk pada perkara orang dewasa,” tutupnya.