Pengadilan Tinggi Sultra Tolak Banding Guru Mansur, Kuasa Hukum Langsung Kasasi
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak banding yang diajukan guru Mansur atas kasus asusila yang dilakukannya terhadap siswi SD di Kendari, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/1/2026).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan
guru Mansur
bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
“Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, Selasa.
Dalam sidang putusan banding ini, terjadi perbedaan pendapat dari tiga hakim sehingga tidak terjadi mufakat yang bulat.
Hakim Suarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perkara pelecehan yang dilakukan guru Mansur tidak cukup bukti. Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu.
Selain itu, Suarta menilai, guru Mansur tidak memiliki
mens rea
atau niat jahat.
“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Oleh karena tidak ada
mens rea
dari terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Suarta.
Sementara itu, dua majelis hakim lainnya, Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta.
Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat, yakni Mansur alias Maman pantas mendapatkan hukuman karena melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak muridnya sendiri karena menyebabkan luka psikologis yang dalam.
“Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” kata Suarta.
Merespons penolakan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra, kuasa hukum guru Mansur, Andre Darmawan langsung mengajukan kasasi.
Dia mengatakan, pengajuan kasasi itu didasari adanya perbedaan pendapat atas banding yang diajukan guru Mansur.
Pasalnya, satu hakim menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan.
“Nah ini tentunya modal kami untuk menyatakan kasasi karena sekali lagi Pak Mansur akan terus berjuang untuk mencari keadilan sampai dengan upaya hukum terakhir. Doakan supaya upaya hukum kasasi ini bisa lancar, dan pak Mansur bisa mendapatkan keadilan,” kata Andre kepada
kompas.com
, Selasa.
Sebelumnya,
guru Mansur divonis 5 tahun penjara
oleh majelis hakim PN Kendari karena terbukti melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Kasus ini bermula saat guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu nyaris diamuk orangtua murid karena diduga telah melecehkan anaknya. Peristiwa ini terjadi di halaman SDN 2 Kendari pada Kamis (9/1/2025).
Siswi yang diduga menjadi korban pelecehan itu masih duduk di kelas 4 SDN 2 Kendari.
Guru tersebut berinisial MS (53) yang merupakan lain wali kelas terduga korban.
Namun, keributan tidak berlangsung lama karena sekuriti sekolah bersama guru berhasil melerai aksi keluarga korban. Mereka kemudian membawa guru terduga pelaku asusila ke Polresta Kendari.
Ayah terduga korban, SS menyebut bahwa berdasarkan keterangan anaknya dugaan asusila yang dialami terjadi beberapa kali dan dimulai sekitar satu bulan lalu.
SS mengungkapkan, awalnya pelaku tidak mengizinkan korban keluar untuk berbaris dengan siswa lain. Alasannya korban sedang sakit. Padahal, di saat yang sama ada siswa lain yang juga sakit, tetapi diizinkan keluar.
“Saat dalam kelas guru tersebut mencium muridnya. Padahal ada teman yang juga sakit, tapi hanya dia yang tidak diizinkan keluar,” kata SS kepada wartawan di Polresta Kendari pada 9 Januari 2025,
Setelah kejadian itu, SS mengatakan, anaknya menelepon mamanya untuk minta dijemput. Korban mengaku insiden ini bukan yang pertama kali. Sebulan sebelumnya, pelaku mencium kening korban.
Tak hanya itu, menurut SS, terduga pelaku juga kerap memberikan uang kepada korban sebagai upaya mendekatinya.
Akibat kejadian tersebut, terduga korban mengalami trauma dan takut masuk ke sekolah.
“Kami mulai curiga dengan perilaku pelaku anak kami. Kemarin dia sudah tidak mau masuk sekolah, dan beberapa hari sebelumnya juga sudah merasa trauma,” kata SS.
Terpisah, guru MS membantah melakukan pelecehan terhadap siswinya. Dia mengaku memegang anak tersebut untuk mengecek suhu badannya saat berada di dalam kelas.
“Saya cuma cek suhu badannya,” ujarnya ketika berada di Polresta Kendari,
Dia juga mengatakan, hanya memegang bahu sang anak ketika diganggu teman-temannya atau ketika anak tersebut ribut di dalam kelas.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengadilan Tinggi Sultra Tolak Banding Guru Mansur, Kuasa Hukum Langsung Kasasi Regional 6 Januari 2026
/data/photo/2025/12/07/693541c9ee270.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)