FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabarkan telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.
“Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Diketahui, gugatan atas AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.
Saat ditelusuri di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/11/2024) belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.
Di situs resmi tersebut hanya tertera jadwal sidang perdana pokok perkara yang akan digelar pada 20 November 2024 mendatang seperti yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
“Namun berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat),” kata Muhamad Sattu Pali.