Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (29/5/2025) mengaktifkan kembali tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump, hanya sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif tersebut dan memerintahkan penghentian langsung atas kebijakan itu.
Dilansir dari Reuters, dalam keputusannya, Pengadilan Banding Federal di Washington menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat bawah akan ditangguhkan sementara untuk memberi waktu pemerintah mengajukan banding. Penggugat diminta memberikan tanggapan paling lambat 5 Juni 2025, sementara pemerintahan Trump diberi batas waktu hingga 9 Juni 2025.
Putusan mengejutkan yang dikeluarkan pada Rabu (28/5/2025) oleh panel tiga hakim Pengadilan Perdagangan Internasional sempat mengancam pengenaan tarif liberation day terhadap mayoritas mitra dagang AS, termasuk tarif tambahan terhadap barang-barang dari Kanada, Meksiko, dan China. Tarif ini diberlakukan oleh Trump dengan alasan ketiga negara tersebut berkontribusi dalam masuknya fentanyl ke AS.
Pengadilan menyatakan, Konstitusi AS memberikan kewenangan penetapan tarif dan pajak kepada Kongres, bukan presiden. Trump dianggap menyalahgunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang semestinya hanya berlaku untuk situasi darurat nasional.
Meski demikian, pejabat tinggi dalam pemerintahan Trump menyatakan tidak gentar dengan putusan tersebut. Mereka yakin akan menang dalam proses banding atau menggunakan kewenangan presiden lainnya untuk memastikan tarif tetap berlaku.
Trump mengandalkan ancaman tarif tinggi terhadap hampir seluruh mitra dagang dunia sebagai alat tawar dalam negosiasi perdagangan internasional. Dalam pernyataannya di media sosial, Trump mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai putusan mengerikan yang mengancam negara. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan itu.
Reaksi dari mitra dagang AS cenderung hati-hati. Pemerintah Inggris menyebut hal ini sebagai urusan domestik AS dan masih merupakan tahap awal dari proses hukum. Jerman dan Komisi Eropa menolak memberikan komentar. Sementara itu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa putusan itu sejalan dengan sikap Kanada selama ini bahwa tarif Trump bersifat ilegal.
