Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) resmi menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini karena tidak memenuhi rukun.
Penolakan tersebut disebabkan oleh penilaian majelis hakim yang menyatakan, pernikahan Rizky dan Mahalini yang dilaksanakan pada Mei 2024 lalu tidak sah secara agama, karena tidak memenuhi rukun-rukun nikah yang ditetapkan.
Salah satu alasan yang menyebabkan pernikahan tersebut dianggap tidak sah adalah pemilihan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yaitu wali nikah yang tidak berhak,” ujar Suryana di PA Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Suryana menjelaskan, Mahalini yang baru saja mualaf dua hari sebelum pernikahan, tidak bisa diwalikan oleh orang tuanya karena mereka bukan beragama Islam. Dalam sidang, terungkap yang menikahkan pasangan tersebut adalah seorang ustaz, ia bertindak atas nama wali hakim.
Namun, kata Suryana, menurut undang-undang perkawinan ada dua jenis wali yang sah, yakni wali nasab dan wali hakim.
Karena pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sah baik menurut hukum agama maupun negara, mereka diminta untuk melaksanakan akad nikah ulang sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang.
“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, artinya pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum karena dianggap ketidaktahuan, dia harus menikah ulang,” tambah Suryana.
Namun, meski pernikahan mereka secara hukum dianggap tidak sah, Suryana menegaskan bahwa status Rizky dan Mahalini tetap dapat dianggap sebagai suami-istri dalam konteks hubungan mereka karena adanya ketidaktahuan.
“Secara status, mereka tetap suami-istri. Namun, dalam pandangan hukum, mereka dianggap sah karena ketidaktahuan mereka. Mereka menganggap semuanya sudah beres,” tutupnya.
Namun, hingga kini Rizky Febian dan Mahalini belum menanggapi lebih lanjut terkait dengan PA Jakarta Selatan resmi menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan tersebut lantaran rukun nikahnya tidak terpenuhi.