Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia kepada Ridwan Kamil Bandung 7 Januari 2026

Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia kepada Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Januari 2026

Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia kepada Ridwan Kamil
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat. 
Humas Pengadilan Agama Kota
Bandung
Ikhwan Sopyan mengatakan, setelah melalui proses sidang, putusan pun akhirnya dibacakan secara elektronik atau
e-court
pada Rabu (7/1/2026).
“Intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial A.A kepada R.K yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan kepada wartawan di kantornya, Rabu.
Ikhwan menjelaskan bahwa jalanya persidangan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama. Sidang dilakukan secara tertutup lantaran bersifat privasi.
Nantinya, penggunggat maupun tergugat berhak mengambil salinan putusan dan tak dapat dipublikasikan secara umum. 
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” katanya. 
Meski begitu, putusan belum inkrah, sebab belum berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan memberikan kesempatan selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan banding.
Terkait pertimbangan gugatan cerai, Ikhwan tak menjelaskan detail. Namun ia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku. 
Ikhwan juga menyampaikan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, untuk hak asuh anak diserahkan kepada Atalia.
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” ucapnya.
Melalui keterangan resminya, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangganya yang menjadi konsumsi publik. 
“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” ucapnya. 
Dikatakan, bahwa keputusan untuk berpisah diambil setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik. Ia menegaskan, kesepakatan tersebut dicapai tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain. 
“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan hidup kami. Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan
Atalia Praratya
sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” ucapnya. 
Meski berpisah, keduanya berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, khususnya dalam menjalankan peran dan tanggung jawab terhadap anak-anak.
“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ucapnya. 
Di akhir pernyataanya, Ridwan Kamil memohon doa agar sleuruh pihak diberikan ketenangan, kebijaksanaan, dan kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.