TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pengacara Aipda Robig, Herry Darman sempat mempertanyakan soal kepemilikan senjata tajam corbek yang dibawa oleh DN teman satu motor dari korban penembakan Gamma atau GRO (17).
Pernyataan itu muncul dalam proses rekontruksi kasus penembakan Gamma atau GRO (17) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di depan Alfamart Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Proses rekontruksi yang dilakukan di enam titik dengan 43 adegan ini menampilkan Gamma berboncengan satu motor dengan MO dan DN.
Mereka mengendarai motor Vario merah tanpa pelat nomor.
Gamma berada di tengah diapit oleh MO (mengemudikan motor) dan DN (belakang).
Ketika proses rekontruksi tersebut, DN membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam bisa kena UU Darurat, 15 tahun ancamannya,” terang Pengacara Aipda Robig, Herry Darman selepas rekontruksi, Senin (30/12/2024).
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pengacara keluarga korban Gamma, Zainal Abidin.
Dia menilai pernyataan itu sebagai bagian dari mengalihkan kasus besar.
“Jangan mengalihkan kasus besar ini kepada anak-anak, jangan memojokkan mereka,” kata Zainal, Selasa (31/12/2024).
Dia juga menyayangkan sikap pengacara Aipda Robig yang selalu mengatur saat proses rekontruksi.
Dia sampai memberikan pengertian kepada saksi supaya jangan mau diatur oleh siapapun.
Sebaliknya, beri keterangan dari fakta kepada sebenarnya.
“Alhamdulillah dalam rekontruksi terkuak bahwa Gamma tidak melakukan penyerangan dan tidak membawa senjata tajam,” bebernya.
Zainal juga mempertanyakan kepada kepolisian soal proses rekontruksi hanya menyasar kepada para saksi dan korban. Mereka ditelusuri soal pertama bertemu sampai selepas penembakan.
Padahal kasus ini adalah kasus penambakan Robig sehingga sepatutnya alur Robig sebelum melakukan penembakan hingga paska penembakan perlu ditelusuri dan dilakukan rekontruksi.
“Semestinya di rekontruksi Robig dari mana apakah dari kantor dari rumah atau dari mana. Bukan hanya anak-anak saja, jadi ini tidak fair,” terangnya.
Dia mengaku, masih memiliki kartu AS soal peristiwa paska penembakan.
Dia pun tak mempermasalahkan pernyataan polisi soal peristiwa setelah penembakan yang menyatakan Robig mengantar korban ke rumah sakit. “Nanti kalau data kami sudah fix, kami sampaikan,” ungkapnya.
Michael dkk Diproses Hukum
Soal kepemilikan senjata tajam dalam kasus penembakan Gamma, Polrestabes Semarang masih memprosesnya.
Polisi telah menetapkan empat tersangka meliputi Michael Pesach Lukmana (20) , A (15) dan HR (15).
Tiga remaja merupakan dari kelompok Seroja.
Satu orang tersangka DN (15) dari kelompok Tanggul Pojok.
DN ini merupakan teman satu motor dari korban penembakan Gamma. DN mengaku, senjata itu milik Gamma yang dipegang oleg dirinya. Polisi menyebut, Gamma memperoleh senjata itu dari marketplace.
“Saya malah tidak tahu, tapi kalau memang ada seharusnya melakukan take down, jangan membiarkan barang-barang terlarang tersebut dijual bebas di pasar online,” ungkap kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal.
Keterangan Kombes Irwan Terbantahkan
Keterangan mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar soal kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang terbantahkan dalam proses rekontruksi.
Rekontruksi kasus penembakan dilakukan di enam lokasi dengan total 43 adegan, Senin (30/12/2024).
Proses rekontruksi menghadirkan para saksi utama, tersangka Robig Zaenudin, keluarga korban, pendamping hukum dan berbagai pihak lainnya.
Sebelumnya, Kombes Irwan mengeluarkan beberapa pernyataan yang akhirnya bertolak belakang dengan proses rekonstruksi.
Pertama, para korban adalah anggota gangster yang melakukan tawuran.
Irwan menuding para korban adalah anggota gangster Pojok Tanggul yang sedang melakukan tawuran dengan gangster Seroja di depan kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika kejadian tawuran ini, ada anggota penyidik Polrestabes Semarang yakni Aipda Robig yang melintas hendak pulang ke rumahnya.
Irwan mengklaim, ketika ada anggota melintas melihat dua kelompok remaja sedang tawuran lalu anggotanya berusaha melerai. “Anggota kami melakukan upaya melerai,” katanya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.
Irwan juga menuding para korban melakukan penyerangan terhadap Aipda Robig ketika proses melerai. “Polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban),” katanya.
Soal jumlah peluru, Irwan menyebut, Robig melakukan penembakan sebanyak dua kali.
Anggotanya menembak korban sebanyak tiga orang dengan dua kali tembakan.
Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan. Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.
“SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping,” tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang.
Fakta Rekontruksi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membantah adanya tawuran.
“Memang ada perencanaan tapi tidak terjadi perkelahian. hanya kejar-kejaran dan itu sudah terekam dalam BAP maupun bukti digital forensik,” tuturnya.
Dalam kejadian itu, dia menegaskan pula tak ada senggolan antara Robig dan korban.”Jadi hanya mepet saja,” terangnya.
Terkait penyerangan korban terhadap Robig, dalam rekontruksi tidak ada penyerangan sama sekali. Dari 43 adegan rekontruksi terdapat adegan para korban dan Robig berpapasan di adegan 27 hingga adegan peluru ke empat di adegan 43 sama sekali tidak ada penyerangan.
“Korban Gamma tidak menyerang, hal itu terbukti dalam rekontruksi,” kata Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin.
Kemudian soal jumlah peluru, Irwan awalnya menyebut Aipda Robig menembak sebanyak 2 peluru yang diarahkan ke Gamma dan SA dan AD. Hal itu terbantahkan saat rekontruksi.
“Ada empat peluru, peluru pertama peringatan, tiga peluru lainnya ke pada korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto.
Pengaburan Fakta
Perbedaan keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan dengan fakta sebenarnya dikritik oleh para aktivis. Mereka menyebut, Irwan melakukan upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta.
“Hal itu bagian dari obstruction of justice atau penghalang keadilan dalam hukum pidana. Dia layak dicopot,” kata pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan akhirnya dicopot dari jabatanya lalu dimutasi ke sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.
“Dimutasi bukan karena kasus Gamma, tapi penyegaran, pengembangan karir,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19. Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024). (Iwn)