Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II tumbuh 11,54 persen

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II tumbuh 11,54 persen

Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini.

Sidoarjo (ANTARA) – Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II per 31 Oktober 2024 tumbuh 11,54 persen yakni sebesar Rp24,55 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp22,12 triliun, dari total target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp33,56 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan sampai dengan tanggal 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi Rp26,20 triliun atau sebesar 78,07 persen dari total target.

“Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini, dan meminta dukungan semua pihak agar target penerimaan Rp33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui,” katanya saat temu media di Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan capaian kinerja DJP Jatim II pelaporan SPT tahunan, progres pemadanan NIK-NPWP serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi coretax.

“Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 sampai 20 November 2024 sebanyak 806.321 atau 94 persen dari target sebesar 857.759 yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 atau 78 persen, SPT-OP Non Karyawan 110.884 atau 14 persen dan SPT Badan 64.935 atau 8 persen. Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan serta masih kurang 395.493 NIK atau 10 persen yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP.

“Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan coretax yang disediakan oleh DJP dan akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS, layanan umum lainnya,” ujarnya.

Edukasi dan sosialisasi coretax yang akan diimplementasikan mulai Januari 2025, telah dilakukan secara masif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 5.184 wajib pajak, 48 konsultan pajak, dan 21 tax center.

“Diharapkan dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lainnya, agar cakupan wajib pajak yang teredukasi coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk coretax di kantor pelayanan pratama termasuk di kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan wajib pajak saat memanfaatkan layanan aplikasi ini,” katanya pula.

Dia juga meminta bantuan kalangan media massa agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024