Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus
penembakan bos rental mobil
, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
Sambil menangis, Bambang meminta majelis hakim meringankan hukumannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga.
“Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ujar Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025).
Bambang mengaku menyesal telah membunuh Ilyas Abdurrahman.
“Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam,” kata Bambang.
Bambang juga meminta majelis hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini.
“Kami hanya memohon keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ujar dia.
Selain Bambang, terdakwa lainnya, Akbar Adli berharap tetap bisa menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) usai terlibat dalam kasus ini,
Permohonan tersebut disampaikan Akbar Adli sambil menangis, usai pengacara terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami,” ungkap Akbar Adli
Sama dengan Bambang, Akbar juga mengaku menyesal membuat Ilyas Abdurrahman tewas.
“Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa tiga Rafsin Hermawan, meminta maaf kepada keluarga Ilyas Abdurrahman.
“Ingin menyampaikan permintaan maaf kami kepada keluarga almarhum, istri almarhum, anak almarhum dan seluruh keluarga dari almarhum, serta Kepada korban luka,” ungkap Rafsin.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga Megapolitan 17 Maret 2025
/data/photo/2025/03/17/67d7d1d6f03e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)