Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Peneliti Minta Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

Peneliti Minta Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

Jakarta, CNN Indonesia

Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

“Belajar dari Aksi “Peringatan Darurat” RUU Pilkada, jangan sampai ada upaya untuk mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Apalagi mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ujar pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam unggahan di akun X miliknya.

“Rakyat sangat sensitif pada pembonsaian hak mereka. Maka itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” imbuhnya dalam unggahan yang CNNIndonesia.com sudah mendapatkan izin dari Titi untuk dikutip.

[Gambas:Twitter]

Pun demikian disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam siaran persnya, YLBHI berpendapat putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

“Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers yang diterima Jumat (3/1).

“Tidak hanya itu, selama satu dekade, DPR banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa memperdulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan Rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan untuk terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

YLBHI pun mendesak DPR dan Pemerintah mematuhi putusan MK itu dengan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Mereka pun mengajak publik untuk mengawal agar tak ada penyimpangan dari putusan MK itu.

“Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024,” ujar mereka.

(kid)

[Gambas:Video CNN]