Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai aparat penegak hukum harus mengantisipasi dan memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap penggunaan industri teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) China DeepSeek.
Menurut Sahroni, aparat penegak hukum harus sudah mulai berpikir potensi-potensi kejahatan dari aplikasi AI tersebut termasuk menyiapkan aturan spesifiknya.
“Penegak hukum harus pikirkan apa saja potensi kejahatan dari berbagai platform ini, dan kita harus bisa merumuskan aturan spesifik yang mengatur AI, maksimalkan, serta mengawasi penggunaannya. Karena saya lihat AI ini potensinya besar, tetapi peluang disalahgunakan untuk hal-hal buruk juga besar,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Sahroni mengungkapkan perkembangan industri AI tengah menjadi sorotan. Pasalnya, China baru saja merilis aplikasi AI mereka yang bernama DeepSeek.
Berbeda dengan pesaingnya yaitu OpenAI buatan perusahaan Amerika Serikat (AS), AI China DeepSeek mengklaim bahwa model teknologi mereka jauh lebih efektif dan memakan biaya rendah. Chatbot ini mampu melakukan berbagai tugas, seperti menjawab pertanyaan, membantu pemrograman, hingga analisis data.
“Perkembangan industri AI ini lagi ngebut-ngebutnya. Negara-negara besar sedang berlomba-lomba. Satu sisi Amerika punya Nvidia yang memproduksi cip untuk AI, ada juga ChatGPT, sementara China tidak mau kalah dengan merilis AI mereka sendiri, yaitu DeepSeek yang punya model open source,” tandas Sahroni.
Karena itu, Sahroni meminta pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum untuk menyikapi perkembangan industri AI ini dengan adaptif. Pasalnya, keberadaan teknologi bagaikan pedang bermata dua, di satu sisi bisa membantu dan di sisi lain bisa ‘menyusahkan’ masyarakat.
“Sudah saatnya negara mulai mempertimbangkan untuk merumuskan UU spesifik yang mengatur dan mendukung penggunaan AI. Karena di satu sisi, AI ini sebenarnya bisa membuat aktivitas kenegaraan menjadi jauh lebih efektif. Bayangkan aparat penegak hukum kita dilengkapi dengan teknologi AI, pastinya bisa bekerja lebih maksimal,” jelas Sahroni.
“Namun di sisi lainnya, jika tidak diawasi, AI juga bisa berbahaya. Seperti beberapa waktu lalu ada yang memakai deepfake Pak Prabowo untuk menipu masyarakat sampai puluhan juta,” kata Sahroni menambahkan.
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa dirinya akan mendorong wacana pembentukan UU yang mengatur soal AI ini.
“Jadi DPR bersama pemerintah harus bisa melihat urgensi ini, sangat perlu adanya UU spesifik soal AI. Karena ini bukan hanya sekedar teknologi biasa, ini akan benar-benar mendisrupsi kehidupan manusia ke level yang kita belum pernah bayangkan sebelumnya,” pungkas Sahroni soal AI China DeepSeek.
