TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 diperpanjang kembali.
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025, mendatang.
Sebelumnya seleksi pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 sudah diperpanjang selama dua kali, yang awalnya ditutup tanggal 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang lagi.
Pengumuman ini disampaikan oleh BKN melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Pada Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025.
Batas akhir pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB pada Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua dikhususkan hanya untuk kriteria pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pendaftar PPPK Tahap 2 dapat mengakses laman resmi SSCASN untuk melakukan pendaftaran secara online.
Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Terbaru
Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November – 15 Januari 2025
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025.
Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.
Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)