Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya… Bandung 14 Juli 2025

Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Juli 2025

Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya…
Editor
KOMPAS.com
– Seorang pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten
Bandung
, Jawa Barat, berinisial AVM, tengah disorot setelah diduga melakukan penggelapan uang tunai dari kas bank senilai Rp 2,1 miliar.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian ke polisi pada 1 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan atas koordinasi yang baik dengan pihak
Bank BJB
memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami,” ujarnya saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, dikutip
Kompas.com
, Minggu (13/7/2025).
AVM diketahui merupakan staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan, termasuk ruang penyimpanan kas besar di kantor cabang.
Meski telah diamankan dan diperiksa, AVM belum mengakui perbuatannya.
“Jadi untuk pengakuan dari pelaku ini, hingga saat ini pelaku masih tidak mengakui walaupun barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan, kami tanyakan untuk pembuktian kepada pelaku, dia juga tidak dapat menjelaskan uang-uang tersebut dari mana,” kata Olot.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan uang pecahan yang telah diverifikasi sebagai bagian dari dana yang hilang.
Uang tersebut, menurut hasil penyidikan, diduga digunakan untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material bangunan untuk keperluan pembangunan rumah di wilayah Bogor.
“Sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” ungkap Olot, dikutip
Kompas.com
, Minggu.
AVM diduga mulai melakukan aksinya sejak awal Juni 2025.
Laporan resmi baru diterima kepolisian pada 1 Juli, dan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 3 Juli 2025.
Sementara itu, pihak BJB turut angkat bicara.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menyatakan bahwa dugaan
fraud
di Cabang Soreang terdeteksi melalui sistem pengawasan internal.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Setelah terindikasi adanya pelanggaran, pihak bank segera menghentikan keterlibatan pelaku dalam kegiatan operasional dan menyerahkan penanganan kasus ke aparat penegak hukum.
 
Ayi memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi ini.
“Untuk saat ini pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” tutup Olot.
(Sumber: Kompas.com/M Elana Mubarokah | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Diamanty Meiliana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.