Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pencuri Tab di Kedai Koedapan Nusantara Kebayoran Lama Ditangkap Anggota Krimum Polres Metro Jaksel – Halaman all

Pencuri Tab di Kedai Koedapan Nusantara Kebayoran Lama Ditangkap Anggota Krimum Polres Metro Jaksel – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencurian barang elektronik di kedai makanan Koedapan Nusantara di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terungkap.

Satu orang pelaku berinisial MIM (29) ditangkap di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar S.I.K,M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap MIM bermula dari laporan korban, MK (25) seorang perempuan, ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Februari lalu. 

Dijelaskan AKP Igo Fazar, pelapor yakni MK menceritakan, kejadian berawal saat korban tiba di kedai makanan Koedapan Nusantara pada pukul 06:47 WIB, untuk bekerja. 

Korban melihat kondisi kedai sudah berantakan, kunci kedai sudah rusak.

Curiga ada yang tidak beres, maka MK memeriksa barang berharga yang disimpan di dalamnya.

“Setelah diperiksa satu persatu, ada barang yang hilang. Yakni satu unit Samsung Galaxy Tab A9+ 5G.” ucap AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

Merasa dirugikan, MK pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

“Setelah dilakukan pengecekan metalui CCTV, diketahui seorang pelaku laki-laki menggunakan kaos wama merah telah mengambil Tab (Samsung A9). Selanjutnya pelaku kabur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan di pimpin Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama S.Tr.K.,M.H bersama tim opsnal, melakukan penangkapan terhadap MIM, di sebuah kos-kosan Jalan Sabeni Raya No.7, RT 012/012, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Maret, pukul 17.05 WIB.

MIM mengaku aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat malam, 28 Februari, sekitar pukul 20.00 WIB. MIM bersama barang bukti yakni Samsung A9 dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum. MIM dijerat Pasal 363 KUHP.

Merangkum Semua Peristiwa