Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
FB (49), pelaku
pencurian motor
dengan modus menawarkan lowongan kerja di
Jakarta
Selatan merupakan seorang residivis.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohandi mengatakan, pelaku baru saja dibebaskan dua bulan yang lalu.
“Kebetulan pelaku ini adalah residivis. Dan dia baru keluar sekitar bulan Mei (2025),” ungkap Teddy kepada wartawan di Maporles Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Teddy menjelaskan, FB pernah ditahan karena kasus serupa selama empat tahun.
Dalam rentang waktu dua bulan, FB mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Ia baru berhasil dibekuk polisi setelah menipu korbannya di area Plaza Festival, Setiabudi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui potensi korban lainnya.
“Ya mungkin ada (korban lain). Karena pengakuan dari tersangka yang kita amankan, dia sudah melakukan sekitar empat TKP. Dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” jelas Teddy.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial FB (49) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor seorang wanita berinisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja.
Peristiwa bermula saat saksi berinisial S ditawari sebuah pekerjaan oleh pelaku dengan gaji Rp 2.500.000 per bulan ditambah uang makan Rp 50.000 per hari.
Pelaku kemudian meminta S untuk membawa teman-temannya yang belum memiliki pekerjaan untuk mengikuti wawancara pekerjaan tersebut di KFC Plaza Festival, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025).
“Saksi S ditawari pekerjaan untuk menjaga
counter handphone
milik pelaku dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 2.500.000,” ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
FB meminta para calon pekerja untuk membawa kendaraan bermotor dan dokumen penting keesokan harinya. Pada hari yang dijanjikan, FB meminta FEN mengantarnya ke sebuah toko fotokopi di Jalan Raya Kasablanka.
Sampai di toko fotokopi, FEN diberikan uang Rp 50.000 untuk membeli sejumlah peralatan kerja berupa kwitansi, nota, dan buku. Namun, saat FEN masuk ke toko, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Pada saat korban berjalan menuju
fotocopy
dan membeli perlengkapan, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motornya,” kata Murodih.
Saat itu lah korban baru menyadari bahwa ia baru saja ditipu oleh pelaku. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindak.
Malam harinya, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di rumah indekos Jalan Balap Sepeda IV, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis Megapolitan 25 Juli 2025
/data/photo/2025/07/25/688377970314d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)