Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha skincare Shella Saukia diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya pada 17 Januari 2025.
“Klien kami, Shella Saukia, telah diperiksa dengan 26 pertanyaan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kami telah menyerahkan barang bukti berupa transkrip video live percakapan suara Nikita Mirzani yang menghina dan menyebut klien kami sebagai ‘ular’ dan ‘hantu’,” ujar kuasa hukum Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona dikutip dari channel YouTube, Jumat (21/3/2025).
Petrus menjelaskan, laporan ini bermula dari video live yang diunggah Nikita Mirzani pada 17 Januari 2025 melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam video tersebut, Nikita Mirzani selama 8 menit berbicara dan dihujani dengan 115 ribu penonton, menyebut Shella Saukia dengan sebutan ‘ular’ dan ‘hantu’, serta me-review produk Shella Saukia yang disebut berbahaya dan bisa menyebabkan kanker kulit.
“Setelah Nikita Mirzani merendahkan Shella Saukia dan produknya, penjualan produk Shella Saukia menurun. Ini jelas merugikan baik pribadi maupun bisnisnya,” tambahnya.
Petrus menegaskan kasus yang dilaporkan kliennya masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya, meski saat ini Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan Reza Gladys terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melanjutkan pemeriksaan, meski Nikita Mirzani ditahan atas kasus lain. Hal ini memungkinkan Nikita Mirzani diperiksa atas laporan dan pasal yang berbeda. Dia bisa dikenakan beberapa perbuatan pidana dalam waktu yang bersamaan,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan pelanggaran UU ITE dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas pelaporan Shella Saukia di Polda Metro Jaya.