Jakarta, CNN Indonesia —
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (22/2).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/3.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga “Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”
Sebelumnya, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna pada Kamis, 21 September silam.
Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
OJK sebelumnya mencabut izin usaha Kresna Life dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Wasit industri keuangan tersebut mengungkapkan izin usaha Kresna Life dicabut lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital/ RBC) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan POJK Nomor 71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dalam POJK 4/2023, RBC perusahaan asuransi minimal 120 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” tulis OJK lewat keterangan resmi.
OJK mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/ SOL) tidak dapat dilaksanakan.
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” terang OJK.
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
(del/pta)