Penangkapan Mahasiswa UNY Picu Aksi Solidaritas BEM: Bebaskan Kawan Kami
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Penangkapan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa, memicu aksi solidaritas dari rekan-rekannya di Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UNY.
Mereka menggelar aksi simbolis bertajuk “Mengingat September Hitam dan Solidaritas Bebaskan Kawan Kami” di Student Center UNY pada Selasa (30/9/2025) malam.
Ketua BEM KM UNY, Rajesh Singh, menjelaskan latar belakang aksi tersebut.
“Yang pertama itu karena sebagai peringatan September Hitam. Kemudian yang kedua adalah seruan bebaskan kawan kami,” ujar Rajesh Singh saat ditemui di sela-sela aksi.
Rajesh menyampaikan, Perdana Arie ditangkap oleh Polda DIY pada 24 September 2025 di kediamannya.
“Waktu di rumahnya. Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, itu memang ditangkapnya di rumahnya. Ketika di rumahnya itu hanya ada pembantunya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Rajesh mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail bukti maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjerat Perdana.
“Untuk yang pertama, per malam hari ini pun kita masih belum mengetahui videonya itu seperti apa. BAP-nya juga kita masih belum tahu seperti apa,” ujarnya.
Rajesh menegaskan, aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus dan awal September lalu merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR serta buntut meninggalnya Affan Kurniawan.
“Dan tentunya seperti yang saya katakan tadi statement saya adalah jika kawan kami ditangkap maka kawan kami harus segera dibebaskan. Serta seluruh tahanan aksi yang ada di seluruh Indonesia juga harus dibebaskan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY memberikan keterangan terkait dengan penangkapan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Ari.
Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengamankan satu orang pada 24 September 2025. Sosok tersebut diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
“Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada 24 September 2025,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/09/2025).
Ihsan menyampaikan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah video rekaman.
“Salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ungkapnya.
Perdana Ari disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penangkapan Mahasiswa UNY Picu Aksi Solidaritas BEM: Bebaskan Kawan Kami Yogyakarta 1 Oktober 2025
/data/photo/2025/09/30/68dbd86c88d12.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)