Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan memastikan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga untuk Vadel Alfajar Badjideh (V) ditolak oleh pihak penyidik.
“Kami memastikan bahwa restorative justice (RJ) sudah dilayangkan oleh pihak keluarga ke pihak penyidik untuk saudara V. Namun, kalau untuk penangguhan penahanan atau restorative justice tidak dikabulkan oleh penyidik,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
AKP Nurma Dewi menyebut, penyidik Polres Jakarta Selatan memiliki alasan tersendiri untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh.
“Kenapa kami menolaknya? Karena, penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam menentukan seseorang apakah diberikan penangguhan atau tidak,” tuturnya.
AKP Nurma Dewi memastikan, sebelum 60 hari maka Vadel Badjideh dipastikan akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan yang selanjutnya masuk ke dalam tahapan persidangan.
“Kita tentu memiliki batas waktu untuk melakukan penahanan. Oleh karenanya, sebelum 60 hari kita sudah harus mengirim saudara V ke kejaksaan. Kenapa? Setelah penahanan, tentu akan ada proses persidangan dan lain-lain yang harus dijalankan saudara V yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan terkait pergantian kuasa hukum yang dilakukan Vadel Badjideh.
“Keluarga VA memang sudah memberikan keterangan kepada kami soal pergantian kuasa hukum, tetapi pergantian itu merupakan hak dari saudara VA untuk menentukan siapa yang menjadi kuasa hukum,” tutup Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang menyebut penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh ditolak.