Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan, permohonan penangguhan penahanan atau restorative justice yang diajukan oleh TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) ditolak.
Penolakan tersebut terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalani Vadel, yang melibatkan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kami ingin memastikan bahwa sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, apabila ada permohonan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh, hal itu tidak dapat dilakukan, terlebih lagi karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari channel YouTube pada Jumat (3/2025).
AKP Nurma Dewi menambahkan bahwa penangguhan penahanan adalah hak setiap individu yang terjerat masalah hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum Vadel. Semua proses masih berjalan dalam tahap penyidikan, karena Vadel sudah ditahan selama 20 hari yang kemudian diperpanjang menjadi 40 hari, sehingga totalnya menjadi 60 hari untuk melengkapi berkas,” ujarnya.
“Jika pihak Vadel ingin mengajukan restorative justice, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.
AKP Nurma Dewi juga menegaskan bahwa kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh yang melibatkan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur tetap berjalan. Meski saat ini Nikita Mirzani sedang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, proses hukum terkait kasus ini tidak akan terhenti.
“Meskipun saudari NM yang merupakan ibu dari LM ditahan, nantinya LM akan didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga NM, sehingga proses hukum tetap berjalan,” tutup AKP Nurma Dewi mengenai penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel Badjideh.