Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan restorative justice, menurut Benny, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum. Apalagi penumpang di dalam mobil disebut masih memiliki hubungan dengan pejabat daerah.
“Ini bisa memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan merusak legitimasi aparat,” kata Benny.
Benny menambahkan, meski KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 memberi ruang lebih luas untuk restorative justice, kasus kecelakaan dengan korban meninggal tetap tidak bisa serta-merta dihapuskan pidananya.
Perdamaian hanya berfungsi meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara.
“Proses hukum sebaiknya tetap berjalan hingga ke pengadilan, sementara perdamaian bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis,” terang dia.
Sebelumnya, kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Fortuner yang ditumpangi adik Wakil Gubernur Lampung, Sasa Chalim, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir damai.
Kasie Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
“Pihak korban sudah menerima, tapi bentuknya masih secara kekeluargaan. Informasi dari unit laka, kedua belah pihak sudah mengadakan perjanjian perdamaian,” ujarnya dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (03/09/2025).
Meski sudah ada surat permohonan damai dari kedua belah pihak, dia menegaskan, penyidikan tidak bisa langsung dihentikan. Pasalnya, ada korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
“Nanti akan dilakukan gelar khusus. Dari situ baru bisa diputuskan apakah penghentian perkara dilakukan melalui restorative justice atau pertimbangan lain,” jelas Edwin.
Dia bilang, gelar perkara khusus akan melibatkan sejumlah pejabat internal Polres, termasuk Kasatreskrim, Kasat Intelijen, Kasiwas, hingga Propam, untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak melanggar aturan.
Hingga saat ini, status sopir mobil Fortuner, M Zaki (22) masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga.
“Karena motor itu satu-satunya yang dipakai keluarga korban, maka dipertimbangkan untuk dipinjamkan kembali melalui surat pinjam pakai,” jelas dia.
Dia menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi syarat formil dan materil sebelum menggelar perkara penghentian kasus tersebut.
“Kita juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya apabila sudah terpenuhi akan segera dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya,” jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303343/original/057328800_1754071829-1000491819.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)