Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed Libatkan Kemendiktisaintek
Tim Redaksi
PURWOKERTO, KOMPAS.com
– Proses pengusutan kasus dugaan
kekerasan seksual
yang melibatkan seorang guru besar Universitas Jenderal Soedirman (
Unsoed
) terhadap mahasiswi terus berlanjut.
Penanganan kasus ini juga melibatkan
Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi, mengingat status terduga pelaku sebagai guru besar.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih, berterima kasih atas dukungan pihak akademika.
“Kami mengapresiasi atas besarnya kepedulian dan dukungan sivitas akademika dan masyarakat dalam upaya mewujudkan ruang aman di kampus,” dalam pernyataan resminya pada Sabtu (26/7/2025).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, berikut beberapa hal terkait proses penanganan kasus ini:
1.
Pendampingan korban sejak awal
Satgas PPK Unsoed telah mendampingi korban secara intensif sejak awal, terutama dalam hal pendampingan psikologis, mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus.
Korban telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas.
2.
Proses klarifikasi dan pemeriksaan
Satgas telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi yang relevan.
3.
Konsultasi dengan sekretariat kenderal Kemendiktisaintek
Mengingat kasus ini melibatkan seorang guru besar, Satgas telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek terkait mekanisme penanganannya.
Rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pelimpahan kepada tim pemeriksa universitas
Seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas telah diserahkan kepada tim pemeriksa tingkat universitas yang memiliki kewenangan menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
5.
Fokus perlindungan terhadap korban
Satgas PPK Unsoed berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, menjamin keberlangsungan studi korban tanpa gangguan, serta menghormati kehendak dan keamanan korban.
6.
Harapan atas penegakan sanksi yang adil
“Kami berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi tim pemeriksa untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya.”
“Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan,” tambah Tri Wuryaningsih.
“Mari kita bersama-sama mengawal dan menjaga agar kampus kita menjadi ruang yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed Libatkan Kemendiktisaintek Regional 26 Juli 2025
/data/photo/2025/07/24/6881d2208d95b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)