Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PENAMPAKAN Uang Rp 10 Ribu Dicoret-coret, KEBUMEN JATENG. DARI TEMON, BI: 5 Tahun Penjara

PENAMPAKAN Uang Rp 10 Ribu Dicoret-coret, KEBUMEN JATENG. DARI TEMON, BI: 5 Tahun Penjara

TRIBUNJATENG.COM- Media sosial dihebohkan dengan video yang berisi gambar uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.”

Demikian kata-kata yang tertulis di uang kertas tersebut.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

 Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

 Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

“Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah,” sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

“Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi,” ujar Marlison.

 Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

 

Artikel ini diolah dari Kompas.com