Penampakan Ribuan Botol MinyaKita Disegel Mendag

Penampakan Ribuan Botol MinyaKita Disegel Mendag

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI, yaitu masih memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya; tidak memiliki izin edar BPOM; tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag; memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO; memproduksi MINYAKITA tidak sesuai dengan ukuran tertera dalam kemasan (kurang dari 1 liter), serta menjual MINYAKITA Rp15.500/liter dari seharusnya Rp14.500/liter. (Dok Biro Kehumasan Kemendag)