Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI, yaitu masih memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya; tidak memiliki izin edar BPOM; tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag; memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO; memproduksi MINYAKITA tidak sesuai dengan ukuran tertera dalam kemasan (kurang dari 1 liter), serta menjual MINYAKITA Rp15.500/liter dari seharusnya Rp14.500/liter. (Dok Biro Kehumasan Kemendag)
