Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Sebuah
mobil Esemka
Bima dalam kondisi bekas seharga Rp 45 juta turut dibawa penggugat, Aufaa Luqmana Re A (19), ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2025).
Mobil itu menjadi bagian dari upaya pembuktian dalam gugatan wanprestasi terhadap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Aufaa menggugat para tergugat karena merasa masyarakat kesulitan memperoleh mobil Esemka baru di pasaran.
“Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat,” ujar Aufaa di
PN Solo
.
Aufaa mengaku mendapatkan unit mobil Esemka Bima tersebut dari marketplace media sosial setelah pencarian hampir sebulan.
Mobil dibelinya dari seorang pemilik di Jakarta seharga Rp 45 juta, setelah proses tawar-menawar dari harga awal Rp 50 juta.
“Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK,” katanya.
Meski berhasil mendapatkan unit, kondisi mobil mengharuskannya melakukan servis sejumlah komponen. Ia pun membawa mobil itu langsung ke pabrik SMK di Boyolali.
Saat mendatangi pabrik SMK, Aufaa mengaku hanya bisa melakukan servis. Ia tidak bisa membeli unit baru karena pihak pabrik tidak lagi menjual mobil.
“Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp 415.000. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” jelasnya.
Mobil Esemka
Bima bekas yang ia bawa itu menjadi penegasan atas gugatan yang diajukannya: bahwa produksi massal dan distribusi mobil Esemka tidak terjadi sebagaimana diharapkan.
“Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second,” ujar Aufaa.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengungkapkan bahwa sidang kini telah memasuki tahap kesimpulan. Sebelumnya, pihaknya juga sempat mengajukan permohonan agar hakim melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik SMK, namun ditolak.
“Permohonan ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara,” ujarnya.
Kini, para pihak tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo Regional 31 Juli 2025
/data/photo/2025/07/31/688b671db2023.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)