Liputan6.com, Yogyakarta – Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, yakni Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
JPU menilai Cristiano, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UGM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan ini disampaikan JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. Kami menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Rahajeng.
Lalu disebutkan ada empat hal yang meringankan terdakwa. Pertama kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak. Kedua, bahwa di persidangan sebelumnya, terdakwa telah meminta maaf kepada ibu korban dan sudah mendapatkan maaf.
Hal yang memberatkan ketiga bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Dengan usia yang masih muda, Rahajeng berharap terdakwa dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5231672/original/050355200_1748148909-WhatsApp_Image_2025-05-25_at_11.47.08_a839c2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)