Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Desember 2025 di Jakarta, Simak Syaratnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor masih diberlakukan di Jakarta pada Desember 2025.
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Layanan
pemutihan pajak kendaraan
dapat dilakukan di Samsat wilayah DKI
Jakarta
. Selain itu, dapat juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.
TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa program pemutihan ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
“
Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL
,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:
Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dokumen berikut:
Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
.
Pemutihan pajak kendaraan akhir tahun ini diharapkan membantu wajib pajak melunasi kewajiban tanpa beban sanksi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberi ruang bagi warga untuk menyelesaikan administrasi pajaknya dengan lebih mudah dan terjangkau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Desember 2025 di Jakarta, Simak Syaratnya Megapolitan 2 Desember 2025
/data/photo/2023/10/11/6526623cdef19.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)