Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku pada Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, bahkan ada yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta setelah sebelumnya diberlakukan pada Agustus. Pemutihan pajak ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.

“Untuk mendukung kebijakan ini Sobat pajak perlu diketahui pula bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu,” kata Bapenda di situs resminya.

Dengan begitu wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan meskipun hari libur nasional di pengujung tahun.

Tambahan hari layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, di antaranya adalah:

Penghapusan Sanksi administrasi PKB

Bagi wajib pajak yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya. 

“Sistem udah diatur otomatis, jadi kamu nggak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya antara 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.

Gratis Biaya Balik Nama

Kemudian ada insentif pajak yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.

Penghapusan sanksi administrasi BBNKB

Selain itu, ada pula penghapusan sanksi administrasi BBNKB. Jadi, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis.

(can/fea)

[Gambas:Video CNN]