Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada… Regional 24 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir Pekan Depan, Pemprov: Manfaatkan, Tahun Depan Tidak Ada…
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Program
pemutihan pajak kendaraan
bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah
akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Hingga 22 Juni 2025, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (
Bapenda
) Jawa Tengah mencatat sebanyak 988.800 obyek kendaraan telah memanfaatkan program tersebut, dengan total pembayaran pajak mencapai Rp 266 miliar.
Program ini juga membebaskan piutang pajak sebesar Rp 851 miliar.
Kepala Bapenda Jawa Tengah,
Nadi Santoso
, mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025) sore.
Program pemutihan yang telah berjalan beberapa bulan ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Nadi menyatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi dan berhasil mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.

“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” tambahnya.
Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten dan kota akan melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tinggi.
“Operasi kepatuhan di jalan tentunya banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” beber Nadi.
Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” selesai.
Langkah tersebut antara lain adalah penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
Nadi menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang patuh membayar pajak. “Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.