Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April-30 Juni 2025, Ini Imbauan Plt Kepala Samsat Kabupaten Tegal – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April-30 Juni 2025, Ini Imbauan Plt Kepala Samsat Kabupaten Tegal

Pemutihan Pajak Kendaraan 8 April-30 Juni 2025, Ini Imbauan Plt Kepala Samsat Kabupaten Tegal

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sekarang ini masih berlangsung program dari Samsat Jateng dengan tagline “Tak Diskon Maka Tak Sayang,” yaitu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 8 April sampai 30 Juni 2025. 

Antusias masyarakat menyambut program tersebut sangat luar biasa. 

Hal itu seperti yang terlihat di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Slawi, Kabupaten Tegal yang sejak Selasa (8/4/2025) diserbu masyarakat bahkan sampai viral di media sosial. 

Masyarakat rela antre sejak pagi dan berjam-jam untuk bisa memanfaatkan program penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja. 

Menjadi viral karena antrean yang panjang mengular dari halaman UPPD Samsat Slawi, sampai halaman Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal. 

Bahkan kondisi ramainya masyarakat menyerbu Kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal masih berlanjut pada Rabu (9/4/2025). 

Ditemui di ruang kerjanya, Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Haryono, memberi imbauan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini sebaik-baiknya karena jangka waktu cukup lama yakni tiga bulan. 

“Kami mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya terutama ketika ada waktu senggang. Mengingat pelaksanaannya masih cukup lama yaitu 8 April sampai 30 Juni 2025 atau tiga bulan,” imbau Haryono, pada Tribunjateng.com. 

Diterangkan Haryono, jika biasanya pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan hanya denda dan tetap membayar tahun jalan, sedangkan pada program kali ini berbeda karena berdasar pada tahun pajak. 

Dengan kata lain, kendaraan yang jatuh temponya 31 Desember 2024 ke bawah oleh Pemprov Jateng biayanya dibebaskan. 
 
Sehingga melihat antusias masyarakat yang sangat luar biasa khususnya di Kabupaten Tegal, Haryono menilai masyarakat ingin membuktikan dan menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. 

“Sebetulnya masyarakat tidak perlu tumpah ruah karena waktunya masih cukup panjang sampai 30 Juni 2025. Tapi kami tetap mengapresiasi animo masyarakat dalam memanfaatkan program ini khususnya warga Kabupaten Tegal,” ungkap Haryono. 

Sesuai data yang pihaknya peroleh, Haryono memaparkan masyarakat yang datang ke Samsat Slawi mengikuti program pemutihan kendaraan pada hari pertama Selasa (8/4/2025) sekitar 5.500 orang. 

Sementara untuk jumlah wajib pajak yang taat atau membayar tepat waktu di wilayah Kabupaten Tegal, menurut Haryono sesuai data selama tahun 2024 sebanyak lebih dari 450 ribu yang taat pajak. (dta)

Merangkum Semua Peristiwa