TRIBUNJAKARTA.COM – Gebrakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak membuat heboh.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dipenuhi masyarakat.
Antrean membludak hendak memanfaatkan program sang gubernur.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak berapa tahunpun akan diputihkan dan hanya membayar tarif berjalan. Program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Realisasi
Mengutip Kompas.id, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyebutkan, realisasi pembayaran PKB hingga akhir 2024 baru sebanyak 10.927.395 orang atau 64,16 persen.
Padahal, total potensi penerimaan PKB di Jabar mencapai 17.035.955 orang. Dari lebih kurang 6 juta penunggak pajak, melalui program ini, ditargetkan ada 3 juta orang melakukan kewajibannya.
”Hari ini, antusias warga Jabar luar biasa. Warga berbondong-bondong datang mengurus pajaknya,” kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di Bandung, Kamis (20/3/2025).
Dedi mengatakan, biasanya pada pukul 08.00-09.30 WIB, jumlah penerimaan tercatat Rp 2 miliar atau setara sekitar 5.000 kendaraan. Kini, setelah pemutihan, dalam durasi yang sama, penerimaannya Rp 4,4 miliar.
”Kami sudah antisipasi lonjakan ini dengan menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar. Semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.
Antrean Samsat Cibadak Sukabumi
Antrean untuk membayar perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahun 2025 di Samsat Cibadak, Sukabumi membludak, Rabu (9/4/2025).
Pemandangan tersebut tidak seperti hari-hari sebelumnya.
Kepala Samsat Cibadak, Agus Sutrisna, mengatakan, kondisi ini terjadi sejak adanya program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024 sebagai “Hadiah Lebaran” di tahun 2025 ini.
Agus menyebutkan, sehari bisa mencapai 2 ribuan wajib pajak antre di Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, kondisi ini naik 3 kali lipat dibandingkan sebelum ada program dari KDM, biasanya hanya sekitar 500-an wajib pajak yang datang ke Samsat Cibadak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Animo masyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa, yang biasanya rata-rata perhari orang membayar pajak itu di 500 an wajib pajak atau kendaraan bermotor. Dengan program pemutihan pajak ini bisa mencapai 2 ribu lebih wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Agus kepada TribunJabar.
Agus pun terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi agar memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dengan baik terlebih program pemutihan ini berlaku sampai 30 Juni 2025.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, mari manfaatkan program pemutihan ini, waktunya masih panjang sampai tanggal 30 Juni 2025, jadi masih sangat panjang waktunya. Silahkan dimanfaatkan untuk membayar pajak tahunan maupun ganti STNK atau pelat nomor, balik nama maupun mutasi ke daerah lain di Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat,” ucap Agus.
Bagaimana dengan Jakarta?
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tak akan mengikuti langkah Dedi Mulyadi, yang membuat aturan soal pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya di Jakarta, satu orang warga bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kondisi ini disebut Pramono berbeda dibandingkan daerah lain, tak terkecuali dengan Jawa Barat.
“Setelah saya pelajari, Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Tapi ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Melihat fenomena ini, Pram mengaku lebih memilih mengejar penunggak pajak ketimbang memberi keringanan lewat program pemutihan.
Pasalnya, orang-orang tersebut dianggap mampu lantaran memiliki banyak kendaraan.
“Saya akan mengejar, mau punya mobil berapapun monggo saja, tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta, baik mobil maupun motor (yang menunggak pajak) rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tapi kedua dan ketiga,” ujarnya.
“Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar bayar pajak,” tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membuat gebrakan dengan program pemutihan pajak kendaraan.
Hingga 30 Juni 2025 mendatang, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya dalam video yang diunggah di akin Tiktok Kang Dedi Mulyadi.
Politikus senior Gerindra ini pun meminta warganya memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.
Lampaui Target
Selain jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak, realisasi PKB di Jakarta juga melampaui target pada 2024.
Mengutip laman resi Pemprov Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Dari Rp 44,98 triliun realisasi pajak daerah Jakarta tahun 2024, PKB menyumbang Rp 9,65 triliun.
Angka tersebut sudah melampaui target alias 104,68 persen dari target.
Kontributor lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target) dan Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).
Berita Terkait.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya