Filipina telah lama menghapus hukuman mati
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih…
Repatriasi Mary Jane Veloso menjadi langkah awal penghormatan HAM di Indonesia
Pemindahan ke Filipina memastikan tidak akan dieksekusi mati, menjadi titik balik kebijakan hukuman mati Indonesia
Hukuman mati melanggar HAM, pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary Jane
1. Mary Jane tidak akan dieksekusi mati di Filipina IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
2. Amnesty Internasional sebut hukuman mati melanggar HAMDirektur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. (IDN Times/Margith Damanik)3. Pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary JaneAktivis HAM dari Amnesty International, Usman Hamid (dok. PDIP)
Muhammad Ilman Nafi’an
Editor