TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sandi Ramadani (21), pemuda warga Kampung Muara Bahari ditangkap polisi karena membunuh teman dekatnya SA (21), Jumat (6/12/2024) lalu.
Sandi ditangkap saat pelaku bersiap-siap hendak melarikan diri dari rumahnya di Kampung Muara Bahari, RT 08 RW 12 Kelurahan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam rekaman video dokumentasi milik petugas, terlihat puluhan personel gabungan dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara menyusuri rel kereta yang membelah permukiman Kampung Muara Bahari dan Kampung Bahari untuk menuju ke kediaman pelaku.
Penangkapan ini memerlukan sebanyak 25 personel mengingat kawasan Kampung Bahari-Kampung Muara Bahari dikenal sebagai sarang narkoba yang para penjahatnya tak segan-segan menyerang polisi jika merasa terancam.
25 personel itu terdiri dari anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Tim Inafis Polres Metro Jakarta Utara, hingga Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara.
Dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tomy Brian, puluhan personel merangsek masuk dari Jalan Bahari A2 untuk sampai ke rumah pelaku yang berada di dalam gang sempit.
Tanpa perlu waktu lama, polisi segera menyambangi rumah Sandi, yang ternyata di dalamnya masih terdapat keberadaan yang bersangkutan.
Polisi mengetuk pintu rumah itu lalu dibukakan oleh ibu Sandi.
Sementara ada anggota yang berbicara dengan ibu Sandi, beberapa lainnya masuk ke dalam rumah untuk menjemput pelaku.
Dari dokumentasi petugas, terlihat detik-detik saat Sandi dijemput dari rumahnya ketika ia masih bertelanjang dada dan hanya mengenakan sarung.
Saat itu, melihat sang anak dijemput, ibunda Sandi pun hanya bisa menangis.
Sandi lalu dibekap dan segera dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari rumah itu polisi juga mendapati bahwa Sandi sudah mengepak pakaiannya dan bersiap-siap untuk kabur.
Kasus narkoba
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Billy Gustiano mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Sandi terhadap korban SA (21) diduga terkait masalah transaksi narkoba.
Awalnya, pada Jumat pagi, pelaku Sandi memanggil korban agar datang ke rumahnya.
Korban pun langsung naik ke lantai 2 rumah pelaku dan terlibat adu mulut di sana.
Sandi yang gelap mata lalu memukuli korban dengan tangan kosong sebanyak enam kali.
Tak sampai di situ, Sandi mengambil senjata api airsoft gun yang ia simpan di kamarnya lalu memukulkannya sebanyak tiga kali ke kepala SA.
“Korban dipukul pakai senjata airsoft gun, gagang airsoft gun sebanyak tiga kali,” kata Billy.
Belum puas, ia kembali mengambil celurit dari lemari kamarnya lalu melakukan pembacokan ke tubuh SA beberapa kali.
“Korban yang pertama itu dibacok di bagian belakang, kemudian dibacok di bagian dada depan, kemudian di bagian pinggang,” kata Kapolsek.
Usai dipukuli dan dibacok, korban SA langsung lari dari rumah pelaku dan meminta bantuan kepada warga sekitar.
Korban yang sudah tak berdaya akhirnya dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara untuk segera menjalani perawatan.
Akan tetapi, beberapa jam kemudian SA dinyatakan meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bacok di tubuhnya.
Seiring penangkapan Sandi Ramadani, polisi juga menyita barang bukti dua pucuk airsoft gun dari dalam kamar yang bersangkutan.
Sandi kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino