Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat
Tim Redaksi
SRAGEN, KOMPAS.com
– Seorang pemuda bernama
Aditya Bagus Saputra
(26), warga Sukodono, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda tak dikenal di sebuah warung makan di Dukuh Genengan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah Aditya menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (8/7/2025), saat kejadian, Aditya sedang menikmati hidangan bersama istrinya ketika tiba-tiba beberapa pemuda bertudung kepala menyerang mereka.
Aditya dipukul dan ditendang, bahkan tersiram minyak goreng saat berusaha menyelamatkan diri.
Diduga kuat, motif penyerangan ini terkait dengan atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan Aditya.
Berkat respons cepat dari Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Sukodono dan Polsek Gesi, tiga terduga pelakl diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Mereka ditangkap di daerah Betek, Banyurip, Kecamatan Jena, Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang memukul korban satu kali.
Lalu, E.P (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali, dan B.S.S (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali.
Seorang pelaku lain berinisial Tejo masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Akibat pengeroyokan ini, Aditya mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui laporan resminya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan. Sragen harus aman bagi semua warga,” tegas AKBP Petrus.
Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden tragis ini.
Kapolres juga menekankan pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan di antara anggota perguruan silat.
Ia mengimbau agar perbedaan seragam atau atribut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan dan memicu kekerasan.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemuda Sragen Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Gara-gara Atribut Silat Regional 8 Juli 2025
/data/photo/2023/10/11/652626a5786a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)