TRIBUNNEWS.COM, Pontianak – Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Kejadian ini terjadi pada 27 Maret 2025, bermula dari ketidakpuasan H terhadap layanan yang diberikan oleh korban, yang ia temui melalui aplikasi Michat.
Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, H mengundang korban ke kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak.
Saat bertemu, H teringat bahwa ia pernah menggunakan jasa korban sebelumnya dan merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan.
H yang merasa kesal kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.
“H mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa untuk melakukan hubungan intim meski tidak ada kesepakatan pembayaran,” ungkap AKP Wagitri.
Setelah kejadian tersebut, H membawa korban ke apotek untuk membeli obat dan mengantarnya ke kawasan Pasar Flamboyan.
Pelaporan dan Penangkapan
Korban yang tidak terima dengan perlakuan H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Petugas segera menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diperiksa, H mengaku bahwa ia dendam dan kesal kepada korban karena ketidakpuasan pada layanan sebelumnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).