Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemuda ini Garang Rusak Rumah Orang Tua, Tapi Tertunduk saat Ditangkap Polisi: Contoh

Pemuda ini Garang Rusak Rumah Orang Tua, Tapi Tertunduk saat Ditangkap Polisi: Contoh

TRIBUNJATIM.COM – Nasib pemuda di Garut, Jawa Barat kini tertunduk setelah ditangkap polisi.

Diketahui, pria itu merusak rumah orang tuanya secara membabi-buta.

Pemuda itu mengamuk hingga merusak barang-barang yang ada di rumah.

Insiden itu terjadi di Kampung Babakan, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025) sore.

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, mengatakan insiden itu dipicu masalah sang anak dengan ayahnya sendiri.

‘Pemuda tersebut mengamuk dan merusak barang-barang di rumahnya karenakan berantem dengan bapaknya,” ujar Amir saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (22/2/2025).

Ia menuturkan saat kejadian sang ayah berhasil melarikan diri ke luar rumah lantaran anaknya semakin menjadi-jadi dengan merusak seisi rumah dengan membawa senjata tajam.

Masyarakat yang melihat aksi tersebut kemudian melaporkannya langsung ke nomor layanan Taros Kapolres Garut.

“Kemudian kami langsung amankan ke Mapolsek,” ungkapnya.

Amir yang  aktif membagikan kesehariannya di media sosial, juga sempat membagikan video momen kebersamaannya dengan terduga pelaku.

Ia menyebut kejadian itu harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar bisa tetap menghormati sosok orang tua.

“Ini contoh anak yang berani sama orang tua, merusak rumah rumah orang tua dan mengancam orang tua terpaksa kami amankan,” 

“Ini pembelajaran bagi kita semua, seburuk apapun orang tua kita, itu adalah orang tua kita yang wajib kita hormati,” ungkapnya.

Pemuda tersebut hanya bisa tertunduk kemudian memberi gestur sepakat dengan ucapan Amir.

“Jangan seperti orang ini sekarang ya ada di sini,” ujarnya. 

Ancam rusak rumah

Ia mengancam orang tuanya akan merusak rumah.  

Pria berusia 30 tahun itu mengamuk lantaran merasa jadi anak tiri.

Atas perbuatannya, warga Kampung Babakan, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, pun diamankan Polsek Banjarwangi pada Jumat (21/02/2025) siang. 

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amiruddin Latif, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari warga melalui aplikasi pesan “Taros Kapolres”.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota kepolisian yang segera turun ke lokasi kejadian.

“Pemuda tersebut ngamuk membawa golok dan merusak barang-barang di rumahnya karena berantem dengan orangtuanya,” ungkap Amir dalam sambungan telepon.

Amir menambahkan pemuda yang sudah berkeluarga ini mengamuk karena merasa kesal dan dianaktirikan oleh orangtuanya, yang dianggap memperlakukan dia berbeda dibandingkan dengan kakak-kakaknya.

“Jadi akumulasi kekesalannya itu, ditambah pengaruh minuman keras, jadi memuncak hingga merusak rumah dan mengancam orangtuanya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemuda tersebut sering berselisih paham dengan orangtuanya, terutama terkait urusan warung yang dijaganya.

“Jadi sudah sering ribut, orangtuanya sering curiga urusan warung yang dijaga pemuda itu,” tambah Amir.

Aksi nekat pelaku juga didorong pengaruh alkohol yang dikonsumsinya.

“Jadi pemicunya karena miras, sekarang sudah diamankan di Mapolsek Banjarwangi,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, menambahkan kanal informasi “Taros Kapolres” yang dibuka oleh Kapolres Garut, AKBP Muhammad Fajar Gemilang, telah membantu aparat kepolisian dalam merespons berbagai masalah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Jadi kalau ada gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat bisa melaporkan langsung lewat WhatsApp ‘Taros Kapolres’ ke nomor 081113404040 atau ke sosial media Polres Garut,” pungkasnya. 

Sementara itu, seorang anak membuat onar juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang ayah sudah pasrah meski sempat kaget istrinya dibunuh oleh anak kandung sendiri.

Ayah bahkan mengungkap bagaimana tabiat dari sang anak.

Ayah baru tahu peristiwa tragis itu ketika sedang berada di tempat kerjanya.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Pembunuhan tragis yang dilakukan anak terhadap ibu kandung itu terjadi di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025).

Sang anak bernama Imam Ghozali (36), seorang pengangguran yang sering buat onar diduga pencandu pil koplo.

Imam Ghozali diduga membunuh ibunya, Salamah.

Moeh Ghozali, suami Salamah dan ayah pelaku, mengungkapkan ia tidak mengetahui kejadian tersebut hingga pagi hari.

“Saya baru tahu pukul 07.30. Saya diberitahu teman saya  datang ke tempat kerjaan. Bahwa saya harus pulang karena istri di bunuh,” ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (19/2/2025).

Moeh menjelaskan, pada saat kejadian, ia sedang bekerja dan tidak mengetahui alasan di balik tindakan anaknya tersebut.

“Saya tidak tahu di mana lukanya dan apa penyebabnya,” tambahnya.

Imam Ghozali merupakan anak pertama dari lima bersaudara.

Menurut Moeh, Imam pernah meminta warisan rumah yang mereka tinggali.

“Adik-adiknya marah waktu itu. Kamu gimana, wong tuo (orang tua) masih ada kok ngomong warisan,” ungkapnya.

Moeh juga mengungkapkan Imam sering membuat ulah dan pernah terlibat keributan di luar rumah.

“Anak saya bilang katanya mau di massa. Minta tolong ke ketua RT tetapi tidak berani, yang berani menghadapi saya” jelasnya.

Moeh Ghozali menyatakan, ia ikhlas jika anaknya dihukum seberat-beratnya.

“Saya tidak masalah jika dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dihukum mati,” tegasnya.

Sementara itu, kasus anak bunuh ibu kandung juga pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.

Nasib nahas dialami ibu kandung yang dibunuh anaknya sendiri di Sleman, DI Yogyakarta.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial A.

A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung berinisial MM meninggal.

Ternyata, pelaku sudah menganiaya MM pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Hal itu seperti yang diungkap oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

“Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia,” kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

“Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun,” ungkap Edy Setyanto. 

Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

“Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk,” kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

“Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan,” jelas Edy. 

Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

“Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban,” tuturnya.
 
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.

Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri.

Akibatnya, korban meninggal dunia. 

Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

Pelaku Merasa Jengkel

Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

“Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

“Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku,” jelas Edy. 

Pelaku Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Edy.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Merangkum Semua Peristiwa