Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal Medan 4 November 2025

Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        4 November 2025

Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
Kasi Humas Polres
Sibolga
, AKP Suyatno, mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini.
Para pelaku yang berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap.
Suyatno menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk beristirahat di masjid.
Larangan untuk beristirahat dilakukan atas inisiatif para pelaku.
“Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas,” ujar Suyatno saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
Suyatno mengatakan, pihaknya belum mengetahui ke mana tujuan korban. Namun, dia datang ke masjid hanya untuk beristirahat.
“Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid,” ungkap Suyatno.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.
Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.
Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu ZP melarangnya.
“Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid),” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.
Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.
Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.
“Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ujar Rustam.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.
“Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau
kekerasan bersama
yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.