Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru, 90 Persen Pegawai Honorer OAP Regional 27 Maret 2025

Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru, 90 Persen Pegawai Honorer OAP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Maret 2025

Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru, 90 Persen Pegawai Honorer OAP
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com

Gubernur Papua Tengah
, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur pengelolaan
pegawai non-ASN
/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Meki menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengalokasikan 90% pegawai non-ASN/kontrak untuk
orang asli Papua
(OAP) dan 10% untuk non-OAP.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah,” kata Meki dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Meki menjelaskan bahwa bagi perangkat daerah yang telah memiliki surat keputusan (SK) gubernur mengenai tenaga pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.
Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak, mereka diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.
“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan,” ungkap mantan Bupati Paniai itu.
Meki menambahkan bahwa keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.
“Dengan menerapkan sistem kuota 90% untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.