Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

“Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

“Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

“Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

“TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

“Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

“Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

 Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

“Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Merangkum Semua Peristiwa