Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Notaris Pembentukan Badan Hukum 3.000 Koperasi Merah Putih Surabaya 3 Juni 2025

Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Notaris Pembentukan Badan Hukum 3.000 Koperasi Merah Putih
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 Juni 2025

Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Notaris Pembentukan Badan Hukum 3.000 Koperasi Merah Putih
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan membebaskan biaya notaris pembentukan badan hukum untuk 3.000
koperasi merah putih
bagi desa yang sudah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebelum 31 Mei 2025.
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov
Jatim
Adhy Karyono, semula pihaknya mengalokasikan hanya untuk 1.500 pengajuan badan hukum koperasi merah putih.
“Kebijakan terbaru, kami tingkatkan alokasinya untuk 3.000 pengajuan badan hukum koperasi merah putih. Ini agar kepercayaan terhadap program ini tetap terjaga,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Saat ini, pihaknya sedang menunggu perubahan anggaran atau P-APBD untuk memberikan kepastian pembayaran jasa kepada para notaris.
“Kita sedang menunggu P-APBD untuk kepastian alokasinya,” terangnya.
Berdasarkan data Ditjen AHU per 1 Juni 2025, sebanyak 3.011 koperasi desa merah putih di Jatim resmi memperoleh SK pengesahan.
Bahkan di empat daerah, SK pengesahan koperasi yang dimiliki tercatat 100 persen.
Berdasarkan data Ditjen AHU per 1 Juni 2025, jumlah koperasi yang memperoleh SK pengesahan setara dengan 35 persen dari total desa atau kelurahan yang ada di Jatim.
Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengesahan koperasi terbanyak di Indonesia, melampaui Jawa Tengah sebanyak 1.674 koperasi, Aceh sebanyak 837 koperasi, dan Jawa Barat sebanyak 749 koperasi.
Adapun empat daerah yang telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi desa merah putih adalah Nganjuk (tuntas pada 27 Mei 2025), Ponorogo (tuntas pada 30 Mei 2025), Sidoarjo (tuntas pada 1 Juni 2025), dan terbaru adalah Kota Mojokerto.
“Jika sudah selesai aspek hukumnya, mari kita pikirkan bersama agar koperasi merah putih ini benar-benar dapat beroperasi secara sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi,” terangnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.